image







Zakat Hewan Ternak/Usaha Peternakan

[Agribisnis Peternakan] Zakat Hewan Ternak/Usaha Peternakan

Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari
peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan
kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan
ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya
bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.Kambing
dan DombaKambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki
sedikitnya 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.

Jumlah KambingBesar Zakat 40-1201 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-2002 ekor kambing/domba 201-3993 ekor kambing/domba 400-4994 ekor
kambing/domba 500-5995 ekor kambing/domba Selanjutnya, setiap jumlah
itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekorSapi & KerbauSapi
dan kerbau baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 30
ekor sapi. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan. Jumlah SapiBesar
Zakat 30-391 ekor sapi jantan/betina tabi' 40-591 ekor sapi
jantan/betina musinnah' 60-692 ekor sapi jantan/betina tabi' 70-791
ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi' 80-892 ekor sapi musinnah 90-993
ekor tabi' (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua) 100-1092
ekor tabi' dan 1 ekor musinnah (sapi berumur satu tahun atau memasuki
tahun ketiga) 110-1192 ekor musinnah dan 1 ekor tabi' 120-1293 ekor
musinnah atau 4 ekor tabi' 130-160 s/d >>setiap 30 ekor, 1 tabi' dan
setiap 40 ekor, 1 musinnah Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30
ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu
bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. keterangan :
- tabi' : sapi berumur 1 tahun (masuk tahun ke-2)
- musinnah : sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke-3) UntaNisab unta
adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan
Zakat atas ternak tersebut. Jumlah UntaBesar Zakat 5-91 ekor kambing
10-142 ekor kambing 15-193 ekor kambing 20-244 ekor kambing 25-351 ekor
bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun) 36-451 ekor
bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun) 46-601 ekor hiqqoh (genap 3
tahun masuk 4 tahun) 61-751 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-902 ekor bintu labun 91-1202 ekor hiqqoh 121-1293 ekor bint labun
130-1391 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun 140-1492 ekor hiqqah dan 1
ekor bint labun 150-1593 ekor hiqqah 160-1694 ekor bint labun 170-1793
ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah 180-1892 ekor bint labun dan 2 ekor
hiqqah 190-1994 ekor hiqqah 200-2094 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
210-2193 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah 220-2292 ekor bint labun dan
3 ekor hiqqah 230-2391 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah 240-249Dan
seterusnya mengikuti kelipatan di atas Ayam/Unggas/IkanNishab pada
ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor),
sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan
skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20
Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas.
Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir
tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan
keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia
terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.Contoh : harga emas 1 gram =
100.000 nisab = 85 gram X 100.000 = 8.500.000Seorang peternak ayam
broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup
buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000 2. Uang Kas/Bank
setelah pajak Rp 10.000.000 3. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000 Jumlah Rp 31.000.000 5. Utang
yang jatuh tempo Rp 5.000.000 Saldo Rp 26.000.000
karena saldo lebih besar dari nisab (26.000.000 > 8.500.000) maka
peternak tsb wajib membayar zakat Besar Zakat = 2,5 % x Rp.
26.000.000,- = Rp 650.000
(Dari berbagai sumber)


Artikel Terkait:

lintasberita

0 komentar:

Posting Komentar