image







Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Urine Kelinci di Desa Tegalrejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga

Sebagai makhluk sosial manusia mempunyai berbagai macam kebutuhan, terutama kebutuhan ekonomi. Akan tetapi terkadang dalam pemenuhannya terdapat suatu yang bertentangan dengan syar’i, sedangkan disisi lain hal ini sangat dibutuhkan seperti jual beli urine kelinci untuk dijadikan sebagai pupuk organik yang sangat bagus, apalagi sekarang harga pupuk semakin melambung dan itu sangat membebani petani-petani kecil. Di Kota Salatiga terdapat suatu peguyuban yang telah mendapat pegakuan dari BAPEDA yang dapat mengolah dan menjadikan kelinci sebagai manfaat terutama air kencingnya yang kemudian dijadikan pupuk organik yang handal. Padahal jual beli barang najis ini merupakan isu kontroversi di kalangan ulama, terutama oleh ulama Syafi’i, yang mana tidak memperbolehkan jual beli barang najis, karena diharamkan maka dari itu penyususun sangat tertarik untuk melakukan penelitian di Desa Tegalrejo Kec. Argomulyo Kodya Salatiga tempat bernaungnya Paguyuban Peternak Kelinci, yang nantinya akan ditinjau dari segi istihsan.

Dalam karya ilmiah ini akan membahas tentang bagaimana pelaksanaan praktek jual beli urine kelinci di Desa Tegalrejo Kec. Argomulyo Kodya Salatiga serta bagaimana status hukum jual beli tersebut ditinjau dari segi istih}san Dalam penelitian penyusun menggunakan penelitian lapangan (field research) yaitu riset yang didasarkan pada data maupun informasi yang bersumber dari peternakan kelinci di Desa Tegalrejo Kec. Argomulyo Kodya Salatiga yang tergabung dalam Paguyuban Sidodadi Salatiga, dimulai dari observasi atau pengamatan langsung ke peternakan kelinci yang kemudian melakukan wawancara kepada pengurus Paguyuban Peternakan Kelinci Sidodadi Salatiga dan pemakai pupuk urine tersebut . Dari data yang telah terkumpul selanjutnya diteliti sesuai fakta(deskriptif analitik) yang terjadi dilapangan, sehingga mudah dipahami dengan menggunakan pendekatan normatif yang dilandaskan pada tinjauan istih}san, kemudian data yang telah terkumpul dianalisis secara deduktif dan induktif.

Setelah melakukan penelitian, hasil yang didapat ternyata pupuk urine kelinci yang dihasilkan sangatlah bermanfaat, apalagi telah diakui oleh BAPEDA Salatiga menjadikan pupuk urine tersebut lebih unggul dan terpercaya. Sekalipun terdapat beberapa ulama seperti ulama Syafi’i yang tidak memperbolehkan jual beli barang najis, namun dengan metode istihsan, jual beli pupuk urine kelinci tersebut diperbolehkan dan baik untuk diperjual belikan karena banyak mengandung kepentingan maslahat yang besar bukan untuk kemaksiatan, baik bagi penjual maupun pembeli dan tidak merugikan.

(Sumber: http://digilib.uin-suka.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=digilib-uinsuka--kristinwer-5145)


Artikel Terkait:

lintasberita

0 komentar:

Posting Komentar